LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN QS
LINGKUP PRE KONTRAK
- Membuat estimasi berdasar data gambar data awal, serta hasil penjelasan atau keterangan konsultan perencana saat rapat perencanaan, maupun penjelasan tambahan dari pemilik proyek.
- Membuat dokumen kontrak/tender (syarat-syarat administrasi dan pelaksanaan) berikut bill of quantities (BQ).
- Melakukan evaluasi tender dari segi biaya dan spesifikasi material berikut klarifikasinya.
- Mengikuti rapat rutin yang telah ditentukan.
- Memonitor biaya pekerjaan proyek supaya perencanaan tidak over design terhadap batasan biaya yang telah ditentukan, begitu juga halnya jika diadakan optimasi terhadap biaya konstruksi.
- Menyiapkan/menjilidkan dan memeriksa dokumen kontrak untuk siap ditandatangani antara pihak kesatu dengan pemborong.
LINGKUP POST CONTRACT
- Mengikuti rapat rutin konsultan di proyek (biasanya dilakukan setiap dua minggu sekali atau minimal sebulan sekali).
- Membuat sertifikat pembayaran biaya pekerjaan proyek kepada pemborong termasuk check on site terhadap kemajuan pekerjaan.
- Membuat perhitungan biaya pekerjaan tambah-kurang (Variation Order/VO).
- Membuat laporan posisi keuangan biaya pekerjaan proyek (financial statement report) setiap periodik.
- Membuat final account (perhitungan akhir) pengeluaran biaya pekerjaan proyek secara keseluruhan.
