Skip to content

LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN QS

Concep Design

LINGKUP PRE KONTRAK

  • Membuat estimasi berdasar data gambar data awal, serta hasil penjelasan atau keterangan konsultan perencana saat rapat perencanaan, maupun penjelasan tambahan dari pemilik proyek.
  • Membuat dokumen kontrak/tender (syarat-syarat administrasi dan pelaksanaan) berikut bill of quantities (BQ).
  • Melakukan evaluasi tender dari segi biaya dan spesifikasi material berikut klarifikasinya.
  • Mengikuti rapat rutin yang telah ditentukan.
  • Memonitor biaya pekerjaan proyek supaya perencanaan tidak over design terhadap batasan biaya yang telah ditentukan, begitu juga halnya jika diadakan optimasi terhadap biaya konstruksi.
  • Menyiapkan/menjilidkan dan memeriksa dokumen kontrak untuk siap ditandatangani antara pihak kesatu dengan pemborong.

LINGKUP POST CONTRACT

  • Mengikuti rapat rutin konsultan di proyek (biasanya dilakukan setiap dua minggu sekali atau minimal sebulan sekali).
  • Membuat sertifikat pembayaran biaya pekerjaan proyek kepada pemborong termasuk check on site terhadap kemajuan pekerjaan.
  • Membuat perhitungan biaya pekerjaan tambah-kurang (Variation Order/VO).
  • Membuat laporan posisi keuangan biaya pekerjaan proyek (financial statement report) setiap periodik.
  • Membuat final account (perhitungan akhir) pengeluaran biaya pekerjaan proyek secara keseluruhan.

Services